PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN GEGERBITUNG KOMITE SD NEGERI CIGINTUNG Jln. Cigintung Kec. Gegerbitung Kab. Sukabumi Email: sdn.cigintung@yahoo.com |
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN CIGINTUNG
Nomor : 042.1/1___/____
TENTANG :
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SDN CIGINTUNG
PERIODE 2011 /2014
Kepala SDN Cigintung :
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui peningkatan mutu, efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan demokratisasi maka dirasa perlu adanya dukungan dan peran masyarakat secara optimal.
b. Bahwa dukungan dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah.
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka di pandang perlu untuk menetapkan komite SDN Cigintung.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 044/U/2002 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat komite SDN Cigintung dengan orang tua/wali siswa baru SDN Cigintung Tanggal 30 April 2011
2.Program Kerja SDN Cigintung tahun pelajaran 2011/2012
Memutuskan
Menetapkan
pertama : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Komite yang lama dengan ucapan terima kasih atas segala jasa dan pengabdiannya selama kepengurusan.
Kedua : Mengangkat Pengurus Komite Sekolah yang baru periode 2011/2013 yang komposisi dan personalianya sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugas kegiatan dapat berperan sebagai pemberi pertimbangan, dukungan, pengontrol dan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat dalam merealisasikan seluruh kebijakan dan program pada SDN Cigintung.
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akjan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| | Ditetapkan : Di Cigintung Tanggal : 30 April 2011 Kepala SDN Cigintung OYIB, S.Pd NIP. 196112011982041003 |
Tembusan :
- UPTD Pendidikan Kec. Kegerbitung
- Arsip
Lampiran Surat Keputusan Kepala SDN Cigintung
Nomor : 042.1/___/____
Tanggal : 30 April 2011
Tentang : Pengurus Komite Sekolah SDN Cigintung Tahun 2011
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SDN Cigintung
Periode 2011/2014
K e t u a : M. AJUM
Wakil Ketua :
Sekretaris : ONIN
Bendahara : HENDRA
Anggota : 1. AJA
2. UMAR
3. M. LUQMANUL HAKIM
4. AMINUDIN
5. ABA
| | Kepala Sekolah OYIB, S.Pd NIP. 196112011982041003 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar